Korupsi (data makalah)


Pendahuluan
Korupsi di tanah negeri, ibarat “warisan haram” tanpa surat wasiat. Ia tetap lestari  sekalipun diharamkan oleh aturan hukum yang berlaku dalam tiap orde yang datang  silih berganti. Hampir semua segi kehidupan terjangkit korupsi. Apabila disederhanakan penyebab  korupsi meliputi dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan penyebab korupsi yang datang dari diri pribadi sedang faktor eksternal adalah faktor penyebab terjadinya korupsi karena sebab-sebab dari luar. Faktor internal terdiri dari aspek moral, misalnya lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, aspek sikap atau perilaku misalnya pola hidup konsumtif dan aspek sosial seperti keluarga yang dapat mendorong seseorang untuk berperilaku  korup. Faktor eksternal bisa dilacak dari aspek ekonomi misalnya pendapatan atau gaji tidak mencukupi kebutuhan, aspek politis misalnya instabilitas politik, kepentingan politis, meraih dan mempertahankan kekuasaan, aspek managemen & organisasi yaitu ketiadaan akuntabilitas dan transparansi, aspek hukum,  terlihat dalam  buruknya  wujud perundang-undangan dan lemahnya penegakkan hukum serta aspek sosial yaitu lingkungan atau masyarakat yang kurang mendukung perilaku anti korupsi.


A. Definisi Korupsi
Kata “korupsi” berasal dari bahasa Latin  “corruptio” atau “corruptus”. Selanjutnya dikatakan  bahwa  “corruptio” berasal dari kata  “corrumpere”, suatu bahasa Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin tersebut kemudian dikenal istilah  “corruption, corrupt”  (Inggris),  “corruption”  (Perancis) dan “corruptie/korruptie” (Belanda). Arti kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.
                Istilah korupsi yang telah diterima dalam perbendaharaan kata bahasa Indonesia, adalah “kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan dan ketidakjujuran”. Pengertian lainnya, “perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya”. Selanjutnya untuk beberapa pengertian lain, disebutkan bahwa :
1.  Korup artinya busuk, suka menerima uang suap/sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya;
2.  Korupsi artinya perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya; dan;
3.  Koruptor artinya orang yang melakukan korupsi. Dengan demikian arti kata korupsi adalah sesuatu yang busuk, jahat dan merusak, berdasarkan kenyataan tersebut perbuatan korupsi menyangkut sesuatu yang bersifat amoral, sifat dan keadaan yang busuk, menyangkut jabatan instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, menyangkut faktor ekonomi dan politik dan penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatan.

Menurut Subekti dan Tjitrosoedibio dalam kamus hukum, yang dimaksud corruptie  adalah korupsi, perbuatan curang, tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Selanjutnya Baharudin Lopa mengutip pendapat David M. Chalmers, menguraikan istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan umum. Hal ini diambil dari definisi yang berbunyi “financial manipulations and deliction injurious to the economy are often labeled corrupt”.


B. FAKTOR PENYEBAB KORUPSI
                Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi, baik berasal dari dalam diri pelaku atau dari luar pelaku. Sebagaimana dikatakan Yamamah bahwa  ketika perilaku materialistik dan konsumtif masyarakat serta sistem politik yang masih “mendewakan” materi maka dapat “memaksa” terjadinya permainan uang dan korupsi “Dengan kondisi itu hampir dapat dipastikan seluruh pejabat kemudian `terpaksa` korupsi kalau sudah menjabat”.
Nur Syam memberikan pandangan bahwa penyebab seseorang melakukan korupsi adalah karena ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. Ketika dorongan untuk menjadi kaya tidak mampu ditahan sementara akses ke arah kekayaan bisa diperoleh melalui cara berkorupsi, maka jadilah seseorang akan melakukan korupsi.
Dengan demikian, jika menggunakan sudut pandang penyebab korupsi seperti ini, maka salah satu penyebab korupsi adalah cara pandang terhadap kekayaan. Cara pandang terhadap kekayaan yang salah akan menyebabkan cara yang salah dalam mengakses kekayaan. Pandangan lain dikemukakan oleh Arifin yang mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi antara lain: (1) aspek perilaku individu (2) aspek organisasi, dan (3) aspek masyarakat tempat individu dan organisasi berada.
                Terhadap aspek perilaku individu, Isa Wahyudi memberikan gambaran, sebab-sebab seseorang melakukan korupsi dapat berupa dorongan dari dalam dirinya, yang dapat pula dikatakan sebagai keinginan, niat, atau kesadaran untuk melakukan.  Lebih jauh disebutkan sebab-sebab manusia terdorong untuk melakukan korupsi antara lain : (a) sifat tamak manusia, (b) moral yang kurang kuat menghadapi godaan,  (c) gaya hidup konsumtif, (d) tidak mau (malas) bekerja keras.
                Tidak jauh berbeda dengan pendapat di atas, Erry Riyana Hardjapamekas menyebutkan tingginya kasus korupsi di negeri ini disebabkan oleh beberapa hal diantaranya: (1) Kurang keteladanan dan kepemimpinan elite bangsa, (2) Rendahnya gaji Pegawai Negeri Sipil, (3) Lemahnya komitmen dan konsistensi penegakan hukum dan peraturan perundangan, (4) Rendahnya integritas dan profesionalisme, (5) Mekanisme pengawasan internal di semua lembaga perbankan, keuangan, dan birokrasi belum mapan, (6) Kondisi lingkungan kerja, tugas jabatan, dan lingkungan masyarakat, dan (7) Lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, moral dan etika.
Secara umum faktor penyebab korupsi dapat terjadi  karena faktor politik, hukum dan ekonomi,  sebagaimana dalam buku berjudul Peran Parlemen dalam Membasmi Korupsi yang mengidentifikasikan empat faktor  penyebab korupsi  yaitu  faktor politik, faktor  hukum, faktor  ekonomi dan birokrasi serta faktor transnasional.
Dari beberapa uraian di atas, tindak korupsi pada dasarnya bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang bersifat kompleks. Faktor-faktor penyebabnya bisa dari internal pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa juga bisa berasal dari situasi lingkungan yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Dengan demikian secara garis besar penyebab korupsi  dapat  dikelompokan menjadi dua yaitu faktor internal  dan faktor eksternal.

1. Faktor internal, merupakan faktor pendorong korupsi dari dalam diri, yang dapat dirinci menjadi:
a.  Aspek Perilaku Individu
• Sifat tamak/rakus manusia.
Korupsi, bukan kejahatan kecil-kecilan karena mereka membutuhkan makan. Korupsi adalah kejahatan orang profesional yang rakus. Sudah berkecukupan, tapi serakah. Mempunyai hasrat besar untuk memperkaya diri. Unsur penyebab korupsi pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu sifat tamak dan rakus. Maka tindakan keras tanpa kompromi, wajib hukumnya.
 Moral yang kurang kuat
Seorang yang moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahannya, atau pihak yang lain yang memberi kesempatan untuk itu.
• Gaya hidup yang konsumtif.
Kehidupan di kota-kota besar sering mendorong gaya hidup seseong konsumtif. Perilaku konsumtif bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi hajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi.
b.  Aspek Sosial
Perilaku korup dapat terjadi karena dorongan keluarga. Kaum behavioris mengatakan bahwa lingkungan keluargalah yang secara kuat memberikan dorongan bagi orang untuk korupsi dan mengalahkan sifat baik seseorang yang sudah menjadi traits pribadinya. Lingkungan dalam hal ini malah memberikan dorongan dan bukan memberikan hukuman pada orang ketika ia menyalahgunakan kekuasaannya.

2.  Faktor eksternal, pemicu perilaku korup yang disebabkan oleh faktor di luar diri pelaku.
a.  Aspek sikap masyarakat terhadap korupsi
Pada umumnya jajaran manajemen selalu menutupi tindak korupsi yang dilakukan oleh segelintir oknum dalam organisasi. Akibat sifat tertutup ini pelanggaran korupsi justru terus berjalan dengan berbagai bentuk. Oleh karena itu sikap masyarakat yang berpotensi menyuburkan  tindak  korupsi terjadi karena :
• Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi. Korupsi bisa ditimbulkan oleh budaya masyarakat. Misalnya, masyarakat menghargai seseorang karena kekayaan yang dimilikinya. Sikap ini seringkali membuat masyarakat tidak kritis pada kondisi, misalnya dari mana kekayaan itu didapatkan.
• Masyarakat kurang menyadari bahwa korban utama korupsi adalah masyarakat sendiri. Anggapan masyarakat umum terhadap peristiwa korupsi, sosok yang paling dirugikan adalah negara. Padahal bila negara merugi, esensinya yang paling rugi adalah masyarakat juga, karena proses anggaran pembangunan bisa berkurang sebagai akibat  dari perbuatan korupsi.
• Masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi. Setiap perbuatan korupsi pasti melibatkan anggota masyarakat. Hal ini kurang disadari oleh masyarakat. Bahkan seringkali masyarakat sudah terbiasa terlibat pada kegiatan korupsi sehari-hari dengan cara-cara terbuka namun tidak disadari.
• Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat ikut aktif dalam agenda pencegahan dan pemberantasan. Pada umumnya masyarakat berpandangan bahwa masalah korupsi adalah tanggung jawab pemerintah semata. Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi itu bisa diberantas hanya bila masyarakat ikut melakukannya.

b. Aspek ekonomi
Pendapatan tidak mencukupi kebutuhan. Dalam rentang kehidupan ada kemungkinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi. Keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas diantaranya dengan melakukan korupsi.
c.  Aspek Politis
Menurut Rahardjo bahwa kontrol sosial adalah suatu proses yang dilakukan untuk mempengaruhi orang-orang agar bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat. Kontrol sosial tersebut dijalankan dengan menggerakkan berbagai aktivitas yang melibatkan penggunaan kekuasaan negara sebagai suatu lembaga yang diorganisasikan secara politik, melalui lembaga-lembaga yang dibentuknya.  Dengan demikian instabilitas politik, kepentingan politis, meraih dan mempertahankan kekuasaan sangat potensi  menyebabkan perilaku korupsi 
d.  Aspek Organisasi
• Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan
Posisi pemimpin dalam suatu lembaga formal maupun informal mempunyai pengaruh penting bagi bawahannya. Bila pemimpin tidak bisa memberi keteladanan yang baik di hadapan bawahannya, misalnya berbuat korupsi, maka kemungkinan besar bawahnya akan mengambil kesempatan yang sama dengan atasannya.
• Tidak adanya kultur organisasi yang benar
Kultur organisasi biasanya punya pengaruh kuat terhadap anggotanya. Apabila kultur organisasi tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan berbagai situasi tidak kondusif mewarnai kehidupan organisasi. Pada posisi demikian perbuatan negatif, seperti korupsi memiliki peluang untuk terjadi.
• Kurang  memadainya sistem akuntabilitas
Institusi pemerintahan umumnya pada satu sisi belum dirumuskan dengan jelas visi dan misi yang diembannya, dan belum dirumuskan tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam periode tertentu guna mencapai hal tersebut. Akibatnya, terhadap instansi pemerintah sulit dilakukan penilaian apakah instansi tersebut berhasil mencapai sasaranya atau tidak. Akibat lebih lanjut adalah kurangnya perhatian pada efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki. Keadaan ini memunculkan situasi organisasi yang kondusif untuk praktik korupsi.
• Kelemahan sistim pengendalian manajemen
Pengendalian manajemen merupakan salah satu syarat bagi tindak pelanggaran korupsi dalam sebuah organisasi. Semakin longgar/lemah pengendalian manajemen sebuah organisasi akan semakin terbuka perbuatan tindak korupsi anggota atau pegawai di dalamnya.
• Lemahnya pengawasan
Secara umum pengawasan terbagi menjadi dua, yaitu pengawasan internal (pengawasan fungsional dan pengawasan langsung oleh pimpinan) dan pengawasan bersifat eksternal (pengawasan dari legislatif dan masyarakat). Pengawasan ini kurang bisa efektif karena beberapa faktor, diantaranya adanya tumpang tindih pengawasan pada berbagai instansi, kurangnya profesional pengawas serta kurangnya kepatuhan pada etika hukum maupun pemerintahan oleh pengawas sendiri.


C. Dampak Masif  Korupsi
Korupsi tidak hanya berdampak terhadap satu aspek kehidupan saja.  Korupsi menimbulkan efek domino yang meluas terhadap eksistensi bangsa dan negara. Meluasnya praktik korupsi di suatu negara akan memperburuk kondisi ekonomi bangsa, misalnya harga barang menjadi mahal dengan kualitas yang buruk, akses rakyat terhadap pendidikan dan kesehatan menjadi sulit, keamanan suatu negara terancam, kerusakan lingkungan hidup, dan citra pemerintahan yang buruk di mata internasional sehingga menggoyahkan sendi-sendi kepercayaan pemilik modal asing, krisis ekonomi yang berkepanjangan, dan negara pun menjadi semakin terperosok dalam kemiskinan. Berbagai dampak masif korupsi yang  merongrong berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara akan diuraikan di bawah ini.

A. Dampak Ekonomi
Korupsi memiliki berbagai efek penghancuran yang hebat (an enermous destruction effects) terhadap berbagai sisi kehidupan bangsa dan negara, khususnya dalam sisi ekonomi sebagai pendorong utama kesejahteraan masyarakat. Mauro menerangkan hubungan antara korupsi dan ekonomi. Menurutnya korupsi memiliki korelasi negatif dengan tingkat investasi, pertumbuhan ekonomi, dan dengan pengeluaran pemerintah untuk program sosial dan kesejahteraan. Hal ini merupakan bagian dari inti ekonomi makro. Kenyataan bahwa korupsi memiliki hubungan langsung dengan hal ini mendorong pemerintah berupaya menanggulangi korupsi, baik secara preventif, represif maupun kuratif.
Di sisi lain meningkatnya korupsi berakibat pada meningkatnya biaya barang dan jasa, yang kemudian bisa melonjakkan utang negara. Pada keadaan ini, inefisiensi terjadi, yaitu ketika pemerintah mengeluarkan lebih banyak kebijakan namun disertai dengan maraknya praktek korupsi, bukannya memberikan nilai positif misalnya perbaikan kondisi yang semakin tertata, namun justru memberikan negatif  value added bagi perekonomian secara umum. Misalnya, anggaran perusahaan yang sebaiknya diputar dalam perputaran ekonomi, justru dialokasikan untuk birokrasi yang ujung-ujungnya terbuang masuk ke kantong pribadi pejabat.
Berbagai macam permasalahan ekonomi lain akan muncul secara alamiah apabila korupsi sudah merajalela dan berikut ini adalah hasil dari dampak ekonomi yang akan terjadi, yaitu:
1. Lesunya Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi
Korupsi bertanggung jawab terhadap lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi dalam negeri. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan resiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan.
Penanaman modal yang dilakukan oleh pihak dalam negeri (PMDN) dan asing (PMA) yang semestinya bisa digunakan untuk pembangunan negara menjadi sulit sekali terlaksana, karena permasalahan kepercayaan dan kepastian hukum dalam melakukan investasi, selain masalah stabilitas. Dari laporan yang diberikan oleh PERC (Political and Economic Risk Consultancy)  pada akhirnya hal ini akan menyulitkan pertumbuhan investasi di Indonesia, khususnya investasi asing karena iklim yang ada tidak kondusif. Hal ini jelas karena terjadinya tindak korupsi yang sampai tingkat mengkhawatirkan yang secara langsung maupun tidak mengakibatkan ketidakpercayaan dan ketakutan pihak investor asing untuk menanamkan investasinya ke Indonesia.
Kondisi negara yang korup akan membuat pengusaha multinasional meninggalkannya, karena investasi di negara yang korup akan merugikan dirinya karena memiliki ‘biaya siluman’ yang tinggi. Dalam studinya, Paulo Mauro mengungkapkan dampak korupsi pada pertumbuhan investasi dan belanja pemerintah bahwa korupsi secara langsung dan tidak langsung adalah penghambat pertumbuhan investasi. Berbagai organisasi ekonomi dan pengusaha asing di seluruh dunia menyadari bahwa suburnya korupsi di suatu negara adalah ancaman serius bagi investasi yang ditanam.
2. Penurunan Produktifitas
Dengan semakin lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi, maka tidak dapat disanggah lagi, bahwa produktifitas akan semakin menurun. Hal ini terjadi seiring dengan terhambatnya sektor industri dan produksi untuk bisa berkembang lebih baik atau melakukan pengembangan kapasitas. Penurunan produktifitas ini juga akan menyebabkan permasalahan yang lain, seperti tingginya angka PHK dan meningkatnya angka pengangguran. Ujung dari penurunan produktifitas ini adalah kemiskinan masyarakat.
3. Rendahnya Kualitas Barang dan Jasa Bagi Publik
Ini adalah sepenggal kisah sedih yang dialami masyarakat kita yang tidak perlu terjadi apabila kualitas jalan raya baik sehingga tidak membahayakan pengendara yang melintasinya. Hal ini mungkin juga tidak terjadi apabila tersedia sarana angkutan umum yang baik, manusiawi dan terjangkau. Ironinya pemerintah dan departemen yang bersangkutan tidak merasa bersalah dengan kondisi yang ada, selalu berkelit bahwa mereka telah bekerja sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Rusaknya jalan-jalan, ambruknya jembatan, tergulingnya kereta api, beras murah yang tidak layak makan, tabung gas yang meledak, bahan bakar yang merusak kendaraan masyarakat, tidak layak dan tidak nyamannya angkutan umum, ambruknya bangunan sekolah, merupakan serangkaian kenyataan rendahnya kualitas barang dan jasa sebagai akibat korupsi. Korupsi menimbulkan berbagai kekacauan di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek lain yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak.
Pejabat birokrasi yang korup akan menambah kompleksitas proyek tersebut untuk menyembunyikan berbagai praktek korupsi yang terjadi. Pada akhirnya korupsi berakibat menurunkan kualitas barang dan jasa bagi publik dengan cara mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, syarat-syarat material dan produksi, syarat-syarat kesehatan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
4. Menurunnya Pendapatan Negara Dari Sektor Pajak
Sebagian besar negara di dunia ini mempunyai sistem pajak yang menjadi perangkat penting untuk membiayai pengeluaran pemerintahnya dalam menyediakan barang dan jasa publik, sehingga boleh dikatakan bahwa pajak adalah sesuatu yang penting bagi negara. Di Indonesia, dikenal beberapa jenis pajak seperti Pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).
Pajak berfungsi sebagai stabilisasi harga sehingga dapat digunakan untuk mengendalikan inflasi, di sisi lain pajak juga mempunyai fungsi redistribusi pendapatan, di mana pajak yang dipungut oleh negara selanjutnya akan digunakan untuk pembangunan, dan pembukaan kesempatan kerja yang pada akhirnya akan menyejahterakan masyarakat. Pajak sangat penting bagi kelangsungan pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat juga pada akhirnya.
Kondisi penurunan pendapatan dari sektor pajak diperparah dengan kenyataan bahwa banyak sekali pegawai dan pejabat pajak yang bermain untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri. Kita tidak bisa membayangkan apabila ketidakpercayaan masyarakat terhadap pajak ini berlangsung lama, tentunya akan berakibat juga pada percepatan pembangunan, yang rugi juga masyarakat sendiri, inilah letak ketidakadilan tersebut.
5. Meningkatnya Hutang Negara
Kondisi perekonomian dunia yang mengalami resesi dan hampir melanda semua negara termasuk Amerika Serikat dan negara-negara Eropa, memaksa negara-negara tersebut untuk melakukan hutang untuk mendorong perekonomiannya yang sedang melambat karena resesi dan menutup biaya anggaran yang defisit, atau untuk membangun infrastruktur penting. Bagaimana dengan hutang Indonesia?
Korupsi yang terjadi di Indonesia akan meningkatkan hutang luar negeri yang semakin besar. Dari data yang diambil dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutang, Kementerian Keuangan RI, disebutkan bahwa total hutang pemerintah per 31 Mei 2011 mencapai US$201,07 miliar atau setara dengan Rp. 1.716,56 trilliun, sebuah angka yang fantastis. Hutang tersebut terbagi atas dua sumber, yaitu pinjaman sebesar US$69,03 miliar (pinjaman luar negeri US$68,97 miliar) dan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar US$132,05 miliar. Berdasarkan jenis mata uang, utang sebesar US$201,1 miliar tersebut terbagi atas Rp956 triliun, US$42,4 miliar, 2.679,5 miliar Yen dan 5,3 miliar Euro. Posisi utang pemerintah terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2009, jumlah utang yang dibukukan pemerintah sebesar US$169,22 miliar (Rp1.590,66 triliun). Tahun 2010, jumlahnya kembali naik hingga mencapai US$186,50 miliar (Rp1.676,85 triliun).  Posisi utang pemerintah saat ini juga naik dari posisi per April 2011 yang sebesar US$197,97 miliar. Jika menggunakan PDB Indonesia yang sebesar Rp6.422,9 triliun, maka rasio utang Indonesia tercatat sebesar 26%.
Sementara untuk utang swasta, data Bank Indonesia (BI) menunjukkan jumlah nilai utang pihak swasta naik pesat dari US$73,606 miliar pada 2009 ke posisi US$84,722 miliar pada kuartal I 2011 atau setara 15,1%. Secara year on year (yoy) saja, pinjaman luar negeri  swasta telah meningkat 12,6% atau naik dari US$75,207 pada kuartal I 2010. Dari total utang pada tiga bulan pertama tahun ini, utang luar negeri swasta mayoritas disumbang oleh pihak non-bank sebesar US$71,667 miliar dan pihak bank sebesar US$13,055 miliar (www.metronews.com /read/news/ 2011,14 Juni 2011).
Bila melihat kondisi secara umum, hutang adalah hal yang biasa, asal digunakan untuk kegiatan yang produktif hutang dapat dikembalikan. Apabila hutang digunakan untuk menutup defisit yang terjadi, hal ini akan semakin memperburuk keadaan. Kita tidak bisa membayangkan ke depan apa yang terjadi apabila hutang negara yang kian membengkak ini digunakan untuk sesuatu yang sama sekali tidak produktif dan dikorupsi secara besar-besaran.

B. Dampak Sosial dan Kemiskinan Masyarakat
Bagi masyarakat miskin korupsi mengakibatkan  dampak yang luar biasa dan saling bertaut satu sama lain. Pertama, dampak langsung yang dirasakan oleh orang miskin yakni semakin mahalnya jasa berbagai pelayanan publik, rendahnya kualitas pelayanan, dan pembatasan akses terhadap berbagai pelayanan vital seperti air, kesehatan, dan pendidikan. Kedua, dampak tidak langsung terhadap orang miskin yakni pengalihan sumber daya milik publik untuk kepentingan pribadi dan kelompok, yang seharusnya diperuntukkan guna kemajuan sektor sosial dan orang miskin, melalui pembatasan pembangunan. Hal ini secara langsung memiliki pengaruh kepada langgengnya kemiskinan.
1.  Mahalnya Harga Jasa dan Pelayanan Publik
Praktek korupsi yang terjadi menciptakan ekonomi biaya tinggi. Beban yang ditanggung para pelaku ekonomi akibat korupsi disebut high cost economy. Dari istilah pertama di atas terlihat bahwa potensi korupsi akan sangat besar terjadi di negara-negara yang menerapkan kontrol pemerintah secara ketat dalam praktek perekonomian alias memiliki kekuatan monopoli yang besar, karena rentan sekali terhadap penyalahgunaan. Yang disalahgunakan adalah perangkat-perangkat publik atau pemerintahan dan yang diuntungkan adalah kepentingan-kepentingan yang bersifat pribadi.
2.  Pengentasan Kemiskinan Berjalan Lambat
Jumlah penduduk miskin (hidup di bawah garis kemiskinan) di Indonesia pada Maret 2011 mencapai 30,02 juta orang (12,49 persen), turun 1,00 juta orang (0,84 persen) dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2010 yang sebesar 31,02 juta orang (13,33 persen). Selama periode Maret 2010-Maret 2011, penduduk miskin di daerah perkotaan berkurang sekitar 0,05 juta orang (dari 11,10 juta orang pada Maret 2010 menjadi 11,05 juta orang pada Maret 2011), sementara di daerah perdesaan berkurang sekitar 0,95 juta orang (dari 19,93 juta orang pada Maret 2010 menjadi 18,97 juta orang pada Maret 2011).
Jumlah Penduduk Miskin Menurut Daerah
Maret 2010 – Maret 2011
DAERAH/TAHUN
JUMLAH PENDUDUK MISKIN
(JUTA ORANG)
PERSENTASE PENDUDUK
MISKIN
Perkotaan
Maret 2010
11,10
9,87
Maret 2011
11,05
9,23
Pedesaan
Maret 2010
19,93
16,56
Maret 2011
18,97
15,72
Kota + Desa
Maret 2010
31,02
13,33
Maret 2011
30,02
12,49

Pengentasan kemiskinan dirasakan sangat lambat. Hal ini terjadi karena berbagai sebab seperti lemahnya koordinasi dan pendataan, pendanaan dan lembaga. Karena korupsi dan permasalahan kemiskinan itu sendiri yang pada akhirnya akan membuat masyarakat sulit untuk mendapatkan akses ke lapangan kerja yang disebabkan latar belakang pendidikan, sedangkan untuk membuat pekerjaan sendiri banyak terkendala oleh kemampuan, masalah teknis dan pendanaan.
3.  Terbatasnya Akses Bagi Masyarakat Miskin
Korupsi yang telah menggurita dan terjadi di setiap aspek kehidupan mengakibatkan high-cost economy, di mana semua harga-harga melambung tinggi dan semakin tidak terjangkau oleh rakyat miskin. Kondisi ini mengakibatkan rakyat miskin semakin tidak bisa mendapatkan berbagai macam akses dalam kehidupannya. Harga bahan pokok seperti beras, gula, minyak, susu dan sebagainya saat ini sangat tinggi. Kondisi ini mengakibatkan penderitaan khusunya bagi bayi dan anak-anak karena ketercukupan gizinya kurang. Untuk mendapatkan bahan pokok ini rakyat miskin harus mengalokasikan sejumlah besar uang dari sedikit pendapatan yang dimilikinya.
Rakyat miskin tidak bisa mengakses jasa dengan mudah seperti: pendidikan, kesehatan, rumah layak huni, informasi, hukum dsb. Rakyat miskin lebih mendahulukan mendapatkan bahan pokok untuk hidup daripada untuk sekolah. Kondisi ini akan semakin menyudutkan rakyat miskin karena mengalami kebodohan. Dengan tidak bersekolah, maka akses untuk mendapatkan pekerjaan yang layak menjadi sangat terbatas, yang pada akhirnya rakyat miskin tidak mempunyai pekerjaan dan selalu dalam kondisi yang miskin seumur hidup. Situasi ini layak disebut sebagai lingkaran setan.
4.  Meningkatnya Angka Kriminalitas
Dampak korupsi, tidak diragukan lagi dapat menyuburkan berbagai jenis kejahatan dalam masyarakat. Melalui praktik korupsi, sindikat kejahatan atau penjahat perseorangan dapat leluasa melanggar hukum, menyusupi berbagai oraganisasi negara dan mencapai kehormatan. Semakin tinggi tingkat korupsi, semakin besar pula kejahatan. 
Menurut  Transparency International, terdapat pertalian erat antara korupsi dan kualitas serta kuantitas kejahatan. Rasionya, ketika  korupsi meningkat, angka kejahatan yang terjadi juga meningkat. Sebaliknya, ketika korupsi berhasil dikurangi, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum (law enforcement) juga meningkat. Jadi bisa dikatakan, mengurangi korupsi dapat juga (secara tidak langsung) mengurangi kejahatan lain dalam masyarakat.
5.  Solidaritas Sosial Semakin Langka dan Demoralisasi
Korupsi yang begitu masif yang terjadi membuat masyarakat merasa tidak mempunyai pegangan yang jelas untuk menjalankan kehidupannya sehari-hari.  Kepastian masa depan yang tidak jelas serta himpitan hidup yang semakin kuat membuat sifat kebersamaan dan kegotong-royongan yang selama ini dilakukan hanya menjadi retorika saja.
Masyarakat semakin lama menjadi semakin individualis yang hanya mementingkan dirinya sendiri dan keluarganya saja. Mengapa masyarakat melakukan hal ini dapat dimengerti, karena memang sudah tidak ada lagi kepercayaan kepada pemerintah, sistem, hukum bahkan antar masyarakat sendiri.Orang semakin segan membantu sesamanya yang terkena musibah atau bencana, karena tidak yakin bantuan yang diberikan akan sampai kepada yang membutuhkan dengan optimal. Ujungnya mereka yang terkena musibah akan semakin menderita.
Di lain sisi partai-partai politik berlomba-lomba mendirikan posko bantuan yang tujuan utamanya adalah sekedar mencari dukungan suara dari masyarakat yang terkena musibah atau bencana, bukan secara tulus meringankan penderitaan dan membantu agar lebih baik.Solidaritas yang ditunjukkan adalah solidaritas palsu. Sudah tidak ada lagi keikhlasan, bantuan yang tulus, solidaritas yang jujur apa adanya. Kondisi ini akan menciptakan demoralisasi, kemerosotan moral dan akhlak khususnya bagi generasi muda yang terus menerus terpapar oleh kepalsuan yang ditunjukkan oleh para elit politik, pejabat penguasa dan penegak hukum.
C. Dampak Terhadap Politik dan Demokrasi
1. Munculnya Kepemimpinan Korup
Kondisi politik yang carut marut dan cenderung sangat koruptif menghasilkan masyarakat yang tidak demokratis.  Perilaku koruptif dan tindak korupsi dilakukan dari tingkat yang paling bawah.  Konstituen di dapatkan dan berjalan karena adanya suap yang diberikan oleh calon-calon pemimpin partai, bukan karena simpati atau percaya terhadap kemampuan dan kepemimpinannya. Hubungan transaksional sudah berjalan dari hulu yang pada akhirnya pun memunculkan pemimpin yang korup juga karena proses yang dilakukan juga transaksional. Masyarakat juga seolah-olah digiring untuk memilih pemimpin yang korup dan diberikan mimpi-mimpi dan janji akan kesejahteraan yang menjadi dambaan rakyat sekaligus menerima suap dari calon pemimpin tersebut.
2. Hilangnya Kepercayaan Publik pada Demokrasi
Demokrasi yang diterapkan di Indonesia sedang menghadapi cobaan berat yakni berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi. Hal ini dikarenakan terjadinya tindak korupsi besar-besaran yang dilakukan oleh petinggi pemerintah, legislatif atau petinggi partai politik. Kondisi ini mengakibatkan berkurangnya bahkan hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang sedang berjalan.
Masyarakat akan semakin apatis dengan apa yang dilakukan dan diputuskan oleh pemerintah. Apatisme yang terjadi ini seakan memisahkan antara masyarakat dan pemerintah yang akan terkesan berjalan sendiri-sendiri. Hal ini benar-benar harus diatasi dengan kepemimpinan yang baik, jujur, bersih dan adil. Sistem demokrasi yang dijalankan Indonesia masih sangat muda, walaupun kelihatannya stabil namun menyimpan berbagai kerentanan.
3. Menguatnya Plutokrasi
Korupsi yang sudah menyandera pemerintahan pada akhirnya akan menghasilkan konsekuensi menguatnya plutokrasi (sitem politik yang dikuasai oleh pemilik modal/kapitalis) karena sebagian orang atau perusahaan besar melakukan ‘transaksi’ dengan pemerintah, sehingga pada suatu saat merekalah yang mengendalikan dan menjadi penguasa di negeri ini.
Perusahaan-perusahaan besar ternyata juga ada hubungannya dengan partai-partai yang ada di kancah perpolitikan negeri ini, bahkan beberapa pengusaha besar menjadi ketua sebuah partai politik. Tak urung antara kepentingan partai dengan kepentingan perusahaan menjadi sangat ambigu.
4. Hancurnya Kedaulatan Rakyat
Dengan semakin jelasnya plutokrasi yang terjadi, kekayaan negara ini hanya dinikmati oleh sekelompok tertentu bukan oleh rakyat yang seharusnya. Perusahaan besar mengendalikan politik dan sebaliknya juga politik digunakan untuk keuntungan perusahaan besar.Bila kita melihat sisi lain politik, seharusnya kedaulatan ada di tangan rakyat. Namun yang terjadi sekarang ini adalah kedaulatan ada di tangan partai politik, karena anggapan bahwa partailah bentuk representasi rakyat.
Partai adalah dari rakyat dan mewakili rakyat, sehingga banyak orang yang menganggap bahwa wajar apabila sesuatu yang didapat dari negara dinikmati oleh partai (rakyat). Kita melihat pertarungan keras partai-partai politik untuk memenangkan pemilu, karena yang menanglah yang akan menguasai semuanya  (the winner takes all).
Tapi bukannya sudah jelas bahwa partai politik dengan kendaraan perusahaan besar sajalah yang diatas kertas akan memenangkan pertarungan tersebut. Artinya sekali lagi, hanya akan ada sekelompok orang saja yang menang dan menikmati kekayaan yang ada. Hal ini terus berulang dari masa ke masa. Rakyat terus terombang-ambing dalam kemiskinan dan ketidak jelasan masa depan. Di mana kedaulatan rakyat yang sebenarnya?
D. DAMPAK TERHADAP PENEGAKAN HUKUM
1. Fungsi Pemerintahan Mandul
Korupsi telah mengikis banyak kemampuan pemerintah untuk melakukan fungsi yang seharusnya. Bentuk hubungan yang bersifat transaksional yang lazim dilakukan oleh berbagai lembaga pemerintahan begitu juga Dewan Perwakilan Rakyat yang tergambar dengan hubungan partai politik dengan  voter-nya, menghasilkan kondisi yang sangat rentan terhadap terjadinya praktek korupsi. Korupsi, tidak diragukan, menciptakan dampak negatif terhadap kinerja suatu sistem politik atau pemerintahan.
Pada dasarnya, isu korupsi lebih sering bersifat personal. Namun, dalam manifestasinya yang lebih luas, dampak korupsi tidak saja bersifat personal, melainkan juga dapat mencoreng kredibilitas organisasi tempat si koruptor bekerja.  Pada tataran tertentu, imbasnya dapat bersifat sosial. Korupsi yang berdampak sosial sering bersifat samar, dibandingkan dengan dampak korupsi terhadap organisasi yang lebih nyata.
Selanjutnya masyarakat cenderung meragukan citra dan kredibilitas suatu lembaga yang diduga terkait dengan tindak korupsi. Di sisi lain lembaga politik sering diperalat untuk menopang terwujudnya kepentingan pribadi dan kelompok. Ini mengandung arti bahwa lembaga politik telah dikorupsi untuk kepentingan yang sempit.
2. Hilangnya Kepercayaan Rakyat Terhadap Lembaga Negara
Korupsi yang terjadi pada lembaga-lembaga negara seperti yang terjadi di Indonesia dan marak diberitakan di berbagai media massa mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut hilang. Berikut ini lembaga negara yang paling korup menurut Barometer Korupsi Global (BKG) pada tahun 2009:
a.  Legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat)
b. Partai Politik
c.  Kepolisian RI
d. Lembaga Peradilan (Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung)
Akhir-akhir ini masyarakat kita banyak menerima informasi melalui berbagai media tentang bobroknya penegakan hukum di Indonesia. Mulai kasus Gayus Tambunan sampai perang kepentingan di Kepolisian RI dalam menindak praktek mafia hukum. Berita yang paling akhir adalah kasus korupsi besar-besaran pembangunan wisma atlet di Palembang dan kasus Hambalang yang melibatkan pejabat pemerintahan dan para petinggi Partai Politik yang berkuasa yang pada akhirnya terkait dengan kinerja pemerintahan yang sedang berjalan.


D.Nilai & Prinsip Anti Korupsi
Mengacu pada berbagai aspek yang dapat menjadi penyebab terjadinya korupsi sebagaimana telah dipaparkan dalam bab sebelumnya, dapat dikatakan bahwa  penyebab korupsi terdiri atas faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan penyebab  korupsi yang datangnya dari diri pribadi atau individu, sedangkan faktor eksternal berasal dari lingkungan atau sistem. Upaya pencegahan korupsi pada dasarnya dapat dilakukan dengan menghilangkan, atau setidaknya mengurangi kedua faktor penyebab korupsi tersebut.
Faktor internal sangat ditentukan oleh kuat tidaknya nilai-nilai anti korupsi tertanam dalam diri setiap individu. Nilai-nilai anti korupsi tersebut antara lain meliputi kejujuran, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, keberanian, dan keadilan. Nilai-nilai anti korupsi itu perlu diterapkan oleh setiap individu untuk dapat mengatasi faktor eksternal agar korupsi tidak terjadi. Untuk mencegah terjadinya faktor eksternal, selain memiliki nilai-nilai anti korupsi, setiap individu perlu memahami dengan mendalam prinsip-prinsip anti korupsi yaitu akuntabilitas, transparansi, kewajaran, kebijakan, dan kontrol kebijakan dalam suatu organisasi/institusi/masyarakat. Oleh karena itu hubungan antara prinsip-prinsip dan nilai-nilai anti korupsi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
A. NILAI-NILAI ANTI KORUPSI
Nilai-nilai anti korupsi yang akan dibahas meliputi kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, pertanggungjawaban, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan. Nilai-nilai inilah yang akan mendukung prinsip-prinsip anti korupsi untuk dapat dijalankan dengan baik.
1. Kejujuran
Nilai kejujuran dalam kehidupan sangatlah diperlukan, nilai kejujuran ibaratnya seperti mata uang yang berlaku dimana-mana. Jika seseorang terbukti melakukan tindakan yang tidak jujur, baik pada lingkup keluarga maupun bermasyarakat, maka selamanya orang lain akan selalu merasa ragu untuk mempercayai orang tersebut. Sebagai akibatnya orang itu akan selalu mengalami kesulitan dalam menjalin hubungan dengan orang lain.
Hal ini juga akan menyebabkan ketidaknyamanan bagi orang lain karena selalu merasa curiga terhadap orang tersebut yang terlihat selalu berbuat curang atau tidak jujur. Selain itu jika seseorang  pernah melakukan kecurangan ataupun kebohongan, akan sulit untuk dapat memperoleh kembali kepercayaan dari masyarakat disekitarnya. Sebaliknya jika terbukti bahwa orang tersebut tidak pernah melakukan tindakan kecurangan maupun kebohongan maka orang tersebut tidak akan mengalami kesulitan yang disebabkan tindakan tercela tersebut.
2. Kepedulian
Nilai kepedulian sangat penting bagi seseorang dalam kehidupan bermasyarakat. seseorang perlu memiliki rasa kepedulian terhadap lingkungannya.
3. Kemandirian
Kondisi mandiri bagi seseorang dapat diartikan sebagai proses mendewasakan diri yaitu dengan tidak bergantung pada orang lain untuk mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini penting untuk masa depannya dimana orang tersebut harus mengatur kehidupannya dan orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya sebab tidak mungkin orang yang tidak dapat mandiri (mengatur dirinya sendiri) akan mampu mengatur hidup orang lain.
4. Kedisiplinan
Dalam mengatur kehidupan sosial seseorang perlu hidup disiplin, hidup disiplin tidak berarti harus hidup seperti pola militer di barak militier namun hidup disiplin di sini adalah dapat mengatur dan mengelola waktu yang ada untuk dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya. Manfaat dari hidup yang disiplin adalah dapat mencapai tujuan hidupnya dengan waktu yang lebih efisien. Disiplin juga membuat orang lain percaya dalam mengelola suatu kepercayaan.
5. Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah menerima segala sesuatu dari sebuah perbuatan yang salah, baik itu disengaja maupun tidak disengaja. Tanggung jawab tersebut berupa perwujudan kesadaran akan kewajiban menerima dan menyelesaikan semua masalah yang telah di lakukan. Tanggung jawab juga merupakan suatu pengabdian dan pengorbanan.
Seseorang yang memiliki rasa tanggung jawab akan memiliki kecenderungan menyelesaikan tugasnya lebih baik dibanding orang yang tidak memiliki rasa tanggung jawab. Seseorang yang memiliki rasa tanggung jawab akan mengerjakan tugasnya dengan sepenuh hati karena berpikir bahwa jika suatu tugas tidak dapat diselesaikan dengan baik dapat merusak citra namanya di depan orang lain. Seseorang yang dapat diberikan tanggung jawab yang kecil dan berhasil melaksanakannya dengan baik berhak untuk mendapatkan tanggung jawab yang lebih besar lagi sebagai hasil dari kepercayaan orang lain terhadap orang tersebut.
6. Kerja keras
Bekerja keras didasari dengan adanya kemauan. Kata ”kemauan” menimbulkan asosiasi dengan ketekadan, ketekunan, daya tahan, tujuan jelas, daya kerja, pendirian, pengendalian diri, keberanian, ketabahan, keteguhan, tenaga, kekuatan dan pantang mundur. Adalah penting sekali bahwa kemauan seseorang harus berkembang ke taraf yang lebih tinggi karena harus menguasai diri sepenuhnya lebih dulu untuk bisa menguasai orang lain.
Setiap kali seseorang penuh dengan harapan dan percaya, maka akan menjadi lebih kuat dalam melaksanakan pekerjaannya. Jika interaksi antara individu dapat dicapai bersama dengan usaha kerja keras maka hasil yang akan dicapai akan semakin optimum. Bekerja keras merupakan hal yang penting guna tercapainya hasil yang sesuai dengan target.
7. Sederhana
Gaya hidup merupakan hal yang penting dalam interaksi dengan masyarakat di sekitar. Gaya hidup sederhana sebaiknya perlu dikembangkan. Dengan gaya hidup sederhana, seseorang dibiasakan untuk tidak hidup boros, hidup sesuai dengan kemampuannya dan dapat memenuhi semua kebutuhannya. Kerap kali kebutuhan diidentikkan dengan keinginan semata, padahal tidak selalu kebutuhan sesuai dengan keinginan dan sebaliknya.
Dengan menerapkan prinsip hidup sederhana, seseorang dibina untuk memprioritaskan kebutuhan di atas keinginannya. Prinsip hidup sederhana ini merupakan parameter penting dalam menjalin hubungan antara sesama, karena prinsip ini akan mengatasi permasalahan kesenjangan sosial, iri, dengki, tamak, egois, dan sikap-sikap negatif lainnya.
8. Keberanian
Untuk menumbuhkan sikap keberanian, seseorang dituntut untuk tetap berpegang teguh pada tujuan. Terkadang seseorang tetap diberikan pekerjaan-pekerjaan yang sukar untuk menambahkan sikap keberaniannya. Kebanyakan kesukaran dan kesulitan yang paling hebat lenyap karena kepercayan kepada diri sendiri. Seseorang memerlukan keberanian untuk mencapai kesuksesan. Tentu saja keberanian ini akan semakin matang diiringi dengan keyakinannya.
9. Keadilan
Berdasarkan arti katanya, adil adalah sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak. Karakter adil ini perlu sekali dibina agar dapat belajar mempertimbangkan dan mengambil keputusan secara adil dan benar. Di dalam kehidupan sehari-hari, pemikiran-pemikiran sebagai dasar pertimbangan untuk menghasilkan keputusan akan terus berkembang seiring dengan pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki seseorang.  Setiap orang perlu didorong untuk mencari pengalaman dan pengetahuan melalui  interaksinya dengan sesama. Dengan demikian seseorang diharapkan dapat semakin bijaksana dalam mengambil keputusan dimana permasalahannya semakin lama semakin kompleks atau rumit untuk diselesaikan.
B.  PRINSIP-PRINSIP ANTI-KORUPSI
Setelah memahami nilai-nilai anti korupsi yang penting untuk mencegah faktor internal terjadinya korupsi, berikut akan dibahas prinsip-prinsip Anti-korupsi yang meliputi akuntabilitas, transparansi, kewajaran, kebijakan, dan kontrol kebijakan, untuk mencegah faktor eksternal penyebab korupsi.
1. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Semua lembaga mempertanggung jawabkan kinerjanya sesuai aturan main baik dalam bentuk konvensi (de facto) maupun konstitusi (de jure), baik pada level budaya (individu dengan individu) maupun pada level lembaga. Dalam pelaksanaannya, akuntabilitas harus dapat diukur dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban atas semua kegiatan yang dilakukan.
2. Transparansi
Salah satu prinsip penting anti korupsi lainnya adalah transparansi. Prinsip transparansi ini penting karena pemberantasan korupsi dimulai dari transparansi dan mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik. Selain itu transparansi menjadi pintu masuk sekaligus kontrol bagi seluruh proses dinamika struktural kelembagaan.
Dalam bentuk yang paling sederhana, transparansi mengacu pada keterbukaan dan kejujuran untuk saling menjunjung tinggi kepercayaan karena kepercayaan, keterbukaan, dan kejujuran ini merupakan modal awal yang sangat berharga untuk dapat melanjutkan tugas dan tanggungjawabnya pada masa kini dan masa mendatang.
3. Kewajaran
Prinsip anti korupsi lainnya adalah prinsip kewajaran, prinsip  fairness atau kewajaran ini ditujukan untuk mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam bentuk  mark up  maupun ketidakwajaran lainnya. Sifat-sifat prinsip kewajaran ini terdiri dari lima hal penting yaitu komprehensif dan disiplin, fleksibilitas, terprediksi, kejujuran, dan informatif.
4. Kebijakan
Prinsip anti korupsi yang keempat adalah prinsip kebijakan. Pembahasan mengenai prinsip ini ditujukan agar seseorang dapat mengetahui dan memahami kebijakan anti korupsi. Kebijakan ini berperan untuk mengatur tata interaksi agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Kebijakan anti korupsi ini tidak selalu identik dengan undang-undang anti korupsi, namun bisa berupa undang-undang kebebasan mengakses informasi, undang-undang desentralisasi, undang-undang anti monopoli, maupun lainnya yang dapat memudahkan masyarakat mengetahui sekaligus mengontrol terhadap kinerja dan penggunaan anggaran negara oleh para pejabat negara.
5. Kontrol kebijakan
Prinsip terakhir anti korupsi adalah kontrol kebijakan. Kontrol kebijakan merupakan upaya agar kebijakan yang dibuat betul-betul efektif dan mengeliminasi semua bentuk korupsi. Pada prinsip ini, akan dibahas mengenai lembaga-lembaga pengawasan di Indonesia, self evaluating organization, reformasi sistem pengawasan di Indonesia, problematika pengawasan di Indonesia. Bentuk kontrol kebijakan berupa partisipasi, evolusi dan reformasi.
Kontrol kebijakan berupa partisipasi yaitu melakukan kontrol terhadap kebijakan dengan ikut serta dalam penyusunan dan pelaksanaannya dan kontrol kebijakan berupa oposisi  yaitu mengontrol dengan menawarkan alternatif kebijakan baru yang dianggap lebih layak. Sedangkan kontrol kebijakan berupa revolusi yaitu mengontrol dengan mengganti kebijakan yang dianggap tidak sesuai.

E.Upaya Pemberantasan Korupsi
Ada yang mengatakan bahwa upaya yang paling tepat untuk memberantas korupsi adalah menghukum seberat-beratnya pelaku korupsi. Dengan demikian, bidang hukum khususnya hukum pidana akan dianggap sebagai jawaban yang paling tepat untuk memberantas korupsi. Merupakan sebuah realita bahwa kita sudah memiliki berbagai perangkat hukum untuk memberantas korupsi yaitu peraturan perundang-undangan.
Kita memiliki lembaga serta aparat hukum yang mengabdi untuk menjalankan peraturan tersebut baik kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Kita bahkan memiliki sebuah lembaga independen yang bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kesemuanya dibentuk salah satunya untuk memberantas korupsi. Namun apa yang terjadi? Korupsi tetap tumbuh subur dan berkembang dengan pesat. Sedihnya lagi, dalam realita ternyata lembaga dan aparat yang telah ditunjuk tersebut dalam beberapa kasus justru ikut menumbuhsuburkan korupsi yang terjadi di Indonesia.  
Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa bekal pendidikan (termasuk Pendidikan Agama) memegang peranan yang sangat penting untuk mencegah korupsi. Benarkah demikian? Yang cukup mengejutkan, negara-negara yang tingkat korupsinya cenderung tinggi, justru adalah negara-negara yang masyarakatnya dapat dikatakan cukup taat beragama.  Ada yang mengatakan bahwa untuk memberantas korupsi, sistem dan lembaga pemerintahan serta lembaga-lembaga negara harus direformasi. Reformasi ini meliputi reformasi terhadap sistem, kelembagaan maupun pejabat publiknya.
Penting pula untuk membentuk lembaga independen yang bertugas mencegah dan memberantas korupsi. Lembaga ini harus mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya kepada rakyat. Ruang gerak serta kebebasan menyatakan pendapat untuk masyarakat sipil (civil society) harus ditingkatkan, termasuk di dalamnya mengembangkan pers yang bebas dan independen.Di sini akan dipaparkan berbagai upaya pemberantasan korupsi yang dapat dan telah dipraktekkan di berbagai negara. Ada beberapa bahan menarik yang dapat didiskusikan dan digali bersama untuk melihat upaya yang dapat kita lakukan untuk memberantas korupsi.
A. Konsep Pemberantasan Korupsi    
Tidak ada jawaban yang tunggal dan sederhana untuk menjawab mengapa korupsi timbul dan berkembang demikian masif di suatu negara. Ada yang menyatakan bahwa korupsi ibarat penyakit ‘kanker ganas’ yang sifatnya tidak hanya kronis tapi juga akut. Ia menggerogoti perekonomian sebuah negara secara perlahan, namun pasti. Penyakit ini menempel pada semua aspek bidang kehidupan masyarakat sehingga sangat sulit untuk diberantas. Perlu dipahami bahwa dimanapun dan sampai pada tingkatan tertentu, korupsi memang akan selalu ada dalam suatu negara atau masyarakat.
B. Upaya Penanggulangan Kejahatan (Korupsi) dengan Hukum Pidana
Kebijakan penanggulangan kejahatan atau yang biasa dikenal dengan istilah politik kriminal atau criminal policy oleh G. Peter Hoefnagels dibedakan sebagai berikut (Nawawi Arief : 2008) :
1.  kebijakan penerapan hukum pidana (criminal law application);
2.  kebijakan pencegahan tanpa hukum pidana (prevention without punishment);
3.  kebijakan untuk mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat mass media  (influencing views of society on crime and punishment / mass media).
Melihat pembedaan tersebut, secara garis besar upaya penanggulangan kejahatan dapat dibagi menjadi 2 (dua) yakni melalui jalur penal (dengan menggunakan hukum pidana) dan jalur non-penal (diselesaikan di luar hukum pidana dengan sarana-sarana non-penal). Secara kasar menurut Barda Nawawi Arief, upaya penanggulangan kejahatan melalui jalur penal lebih menitikberatkan pada sifat repressive (penumpasan/penindasan/pemberantasan) sesudah kejahatan terjadi, sedangkan jalur non-penal lebih menitikberatkan pada sifat preventif (pencegahan).
C.Berbagai Strategi dan/atau Upaya Pemberantasan Korupsi
Berikut akan dipaparkan berbagai upaya atau strategi yang dilakukan untuk memberantas korupsi yang dikembangkan oleh United Nations yang dinamakan  the Global Program Against Corruption dan dibuat dalam bentuk United Nations Anti-Corruption Toolkit.
1. Pembentukan Lembaga Anti-Korupsi
a.  Salah satu cara untuk memberantas korupsi adalah dengan membentuk lembaga yang independen yang khusus menangani korupsi. Sebagai contoh di beberapa negara didirikan lembaga yang dinamakan Ombudsman. Lembaga ini pertama kali didirikan oleh Parlemen Swedia dengan nama Justitie ombudsmannen pada tahun 1809. Peran lembaga ombudsman yang kemudian berkembang pula di negara lain antara lain menyediakan sarana bagi masyarakat yang hendak mengkomplain apa yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah dan pegawainya.
Selain itu lembaga ini juga memberikan edukasi pada pemerintah dan masyarakat serta mengembangkan standar perilaku serta code of conduct bagi lembaga pemerintah maupun lembaga hukum yang membutuhkan. Salah satu peran dari ombudsman adalah mengembangkan kepedulian serta pengetahuan masyarakat mengenai hak mereka untuk mendapat perlakuan yang baik, jujur dan efisien dari pegawai pemerintah.
Di Hongkong dibentuk lembaga anti korupsi yang bernama  Independent Commission against Corruption (ICAC), di Malaysia dibentuk  the Anti-Corruption Agency (ACA). Kita sudah memiliki Lembaga yang secara khusus dibentuk untuk memberantas korupsi. Lembaga tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
b.  Hal lain yang perlu diperhatikan adalah memperbaiki kinerja lembaga peradilan baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Pengadilan adalah jantungnya penegakan hukum yang harus bersikap imparsial (tidak memihak), jujur dan adil. Banyak kasus korupsi yang tidak terjerat oleh hukum karena kinerja lembaga peradilan yang sangat buruk. Bila kinerjanya buruk karena tidak mampu (unable), mungkin masih dapat dimaklumi. Ini berarti pengetahuan serta ketrampilan aparat penegak hukum harus ditingkatkan.
c.  Reformasi birokrasi dan reformasi pelayanan publik adalah salah satu cara untuk mencegah korupsi. Semakin banyak meja yang harus dilewati untuk mengurus suatu hal, semakin banyak pula kemungkinan untuk terjadinya korupsi. Salah satu cara untuk menghindari praktek suap menyuap dalam rangka pelayanan publik adalah dengan mengumumkan secara resmi biaya yang harus dikeluarkan oleh seseorang untuk mengurus suatu hal seperti mengurus paspor, mengurus SIM, mengurus ijin usaha atau Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dsb.
d.  Salah satu hal yang juga cukup krusial untuk mengurangi resiko korupsi adalah dengan memperbaiki dan memantau kinerja Pemerintah Daerah. Sebelum Otonomi Daerah diberlakukan, umumnya semua kebijakan diambil oleh Pemerintah Pusat. Dengan demikian korupsi besar-besaran umumnya terjadi di Ibukota negara atau di Jakarta. Dengan otonomi yang diberikan kepada Pemerintah Daerah, kantong korupsi tidak terpusat hanya di ibukota negara saja tetapi berkembang di berbagai daerah. Untuk itu kinerja dari aparat pemerintahan di daerah juga perlu diperbaiki dan dipantau atau diawasi.
e.  Dalam berbagai pemberitaan di media massa, ternyata korupsi juga banyak dilakukan oleh anggota parlemen baik di pusat (DPR) maupun di daerah (DPRD). Alih-alih menjadi wakil rakyat dan berjuang untuk kepentingan rakyat, anggota parlemen justru melakukan berbagai macam korupsi yang ‘dibungkus’ dengan rapi. Daftar anggota DPR dan DPRD yang terbukti melakukan korupsi menambah panjang daftar korupsi di Indonesia.
Untuk itu kita perlu berhati-hati ketika ‘mencoblos’ atau ‘mencontreng’ pada saat Pemilihan Umum. Jangan asal memilih, pilihlah wakil rakyat yang punya integritas. Berhati-hati pula ketika DPR atau DPRD akan mengeluarkan suatu kebijakan atau peraturan perundang-undangan. Salah-salah kebijakan tersebut justru digunakan bagi kepentingan beberapa pihak bukan bagi kepentingan rakyat.
2. Pencegahan Korupsi di Sektor Publik
a.  Salah satu cara untuk mencegah korupsi adalah dengan mewajibkan pejabat publik untuk melaporkan dan mengumumkan jumlah kekayaan yang dimiliki baik sebelum maupun sesudah menjabat. Dengan demikian masyarakat dapat memantau tingkat kewajaran peningkatan jumlah kekayaan yang dimiliki khususnya apabila ada peningkatan jumlah kekayaan setelah selesai menjabat. Kesulitan timbul ketika kekayaan yang didapatkan dengan melakukan korupsi dialihkan kepemilikannya kepada orang lain misalnya anggota keluarga.
b.  Korupsi juga banyak terjadi dalam perekruitan pegawai negeri dan anggota militer baru. Korupsi, kolusi dan nepotisme sering terjadi dalam kondisi ini. Sebuah sistem yang transparan dan akuntabel dalam hal perekruitan pegawai negeri dan anggota militer juga perlu dikembangkan.
c.   Selain sistem perekruitan, sistem penilaian kinerja pegawai negeri yang menitikberatkan pada pada proses  (proccess oriented)  dan hasil kerja akhir  (result oriented) perlu dikembangkan. Untuk meningkatkan budaya kerja dan motivasi kerja pegawai negeri, bagi pegawai negeri yang berprestasi perlu diberi insentif yang sifatnya positif. Pujian dari atasan, penghargaan, bonus atau jenis insentif lainnya dapat memacu kinerja pegawai negeri.
3. Pencegahan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
a.  Salah satu upaya memberantas korupsi adalah memberi hak pada masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap informasi  (access to information). Sebuah sistem harus dibangun di mana kepada masyarakat (termasuk media) diberikan hak meminta segala informasi yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Hak ini dapat meningkatkan keinginan pemerintah untuk membuat kebijakan dan menjalankannya secara transparan.
b.  Isu mengenai  public awareness atau kesadaran serta kepedulian publik terhadap bahaya korupsi dan isu pemberdayaan masyarakat adalah salah satu bagian yang sangat penting dari upaya memberantas korupsi. Salah satu cara untuk meningkatkan  public awareness adalah dengan melakukan kampanye tentang bahaya korupsi. Sosialisasi serta diseminasi di ruang publik mengenai apa itu korupsi, dampak korupsi dan bagaimana memerangi korupsi harus diintensifkan.
c.  Salah satu cara untuk ikut memberdayakan masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi adalah dengan menyediakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan kasus korupsi. Sebuah mekanisme harus dikembangkan di mana masyarakat dapat dengan mudah dan bertanggung-jawab melaporkan kasus korupsi yang diketahuinya. Mekanisme tersebut harus dipermudah atau disederhanakan misalnya via telepon, surat atau telex. Dengan berkembangnya teknologi informasi, media internet adalah salah satu mekanisme yang murah dan mudah untuk melaporkan kasus-kasus korupsi.
d.  Pers yang bebas adalah salah satu pilar dari demokrasi. Semakin banyak informasi yang diterima oleh masyarakat, semakin paham mereka akan bahaya korupsi. Media yang bebas sama pentingnya dengan peradilan yang independen. Selain berfungsi sebagai alat kampanye mengenai bahaya korupsi, media memiliki fungsi yang efektif untuk melakukan pengawasan atas perilaku pejabat publik.
e.  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau NGOs baik tingat lokal atau internasional juga memiliki peranan penting untuk mencegah dan memberantas korupsi. Mereka adalah bagian dari masyarakat sipil (civil society) yang keberadaannya tidak dapat diremehkan begitu saja. Sejak era reformasi, LSM baru yang bergerak di bidang Anti-Korupsi banyak bermunculan. Sama seperti pers yang bebas, LSM memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan atas perilaku pejabat publik.
4. Monitoring dan Evaluasi
Ada satu hal penting lagi yang harus dilakukan dalam rangka mensukseskan pemberantasan korupsi, yakni melakukan monitoring dan evaluasi. Tanpa melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh pekerjaan atau kegiatan pemberantasan korupsi, sulit mengetahui capaian yang telah dilakukan. Dengan melakukan monitoring dan evaluasi, dapat dilihat strategi atau program yang sukses dan yang gagal.
Untuk strategi atau program yang sukses, sebaiknya dilanjutkan. Untuk yang gagal, harus dicari penyebabnya. Pengalaman negara-negara lain yang sukses maupun yang gagal dapat dijadikan bahan pertimbangan ketika memilih cara, strategi, upaya maupun program pemberantasan korupsi di negara kita.
6. Kerjasama Internasional
Hal lain yang perlu dilakukan dalam memberantas korupsi adalah melakukan kerjasama internasional atau kerjasama baik dengan negara lain maupun dengan International NGOs. Sebagai contoh saja, di tingkat internasional,  Transparency Internasional  (TI) misalnya membuat program National Integrity Systems. OECD membuat program  the Ethics Infrastructure dan World Bank membuat program A Framework for Integrity.


F.Gerakan, Kerjasama dan Instrumen Internasional Pencegahan Korupsi
Korupsi adalah salah satu masalah dan tantangan besar yang dihadapi oleh masyarakat internasional pada saat ini. Korupsi tidak hanya mengancam pemenuhan hak-hak dasar manusia dan menyebabkan macetnya demokrasi dan proses demokratisasi, namun juga mengancam pemenuhan hak asasi manusia, merusak lingkungan hidup, menghambat pembangunan dan meningkatkan angka kemiskinan jutaan orang di seluruh dunia.Keinginan masyarakat internasional untuk memberantas korupsi dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang lebih baik, lebih bersih dan lebih  bertanggung-jawab sangat besar.
Keinginan ini hendak diwujudkan tidak hanya di sektor publik namun juga di sektor swasta. Gerakan ini dilakukan baik oleh organisasi internasional maupun Lembaga Swadaya Internasional (International NGOs). Berbagai gerakan dan kesepakatan-kesepakatan internasional ini dapat menunjukkan keinginan masyarakat internasional untuk memberantas korupsi. Gerakan masyarakat sipil  (civil society) dan sektor swasta di tingkat internasional patut perlu diperhitungkan, karena mereka telah dengan gigih berjuang melawan korupsi yang membawa dampak negatif rusaknya perikehidupan umat manusia.
A. GERAKAN ORGANISASI INTERNASIONAL
1.  Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations)
Setiap 5 (lima) tahun, secara regular Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations) menyelenggarakan Kongres tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap Penjahat atau sering disebut United Nation Congress on Prevention on Crime and Treatment of Offenders.  Pada kesempatan pertama, Kongres ini diadakan di Geneva pada tahun 1955. Sampai saat ini kongres PBB ini telah terselenggara 12 kali. Kongres yang ke-12 diadakandi Salvador pada bulan April 2010.
Dalam Kongres PBB ke-10 yang diadakan di Vienna (Austria) pada tahun 2000, isu mengenai Korupsi menjadi topik pembahasan yang utama. Dalam introduksi di bawah tema  International Cooperation in Combating Transnational Crime: New Challenges in the Twenty-first Century dinyatakan bahwa tema korupsi telah lama menjadi prioritas pembahasan. Dalam resolusi 54/128 of 17 December 1999, di bawah judul “Action against Corruption”, Majelis Umum PBB menegaskan perlunya pengembangan strategi  global melawan korupsi dan mengundang negara-negara anggota PBB untuk melakukan review terhadap seluruh kebijakan serta peraturan perundang-undangan domestik masing-masing negara untuk mencegah dan melakukan kontrol terhadap korupsi.
2. Bank Dunia (World Bank)
Setelah tahun 1997, tingkat korupsi menjadi salah satu pertimbangan atau prakondisi dari bank dunia (baik World Bank maupun IMF) memberikan pinjaman untuk negara-negara berkembang. Untuk keperluan ini, World Bank Institute mengembangkan Anti-Corruption Core, Program yang bertujuan untuk menanamkan awareness mengenai korupsi dan pelibatan masyarakat sipil untuk pemberantasan korupsi, termasuk menyediakan sarana bagi negara-negara berkembang untuk mengembangkan rencana aksi nasional untuk memberantas korupsi.
3.  OECD (Organization for Economic Co-Operation and Development)
Setelah ditemuinya kegagalan dalam kesepakatan pada konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada sekitar tahun 1970-an, OECD, didukung oleh PBB mengambil langkah baru untuk memerangi korupsi di tingkat internasional. Sebuah badan pekerja atau  working group on Bribery in International Business Transaction didirikan pada tahun 1989. Pada awalnya kegiatan-kegiatan yang dilakukan OECD hanya melakukan perbandingan atau me-review konsep, hukum dan aturan di berbagai negara dalam berbagai bidang tidak hanya hukum pidana, tetapi juga masalah perdata, keuangan dan perdagangan serta  hukum administrasi.
Pada tahun 1997, Convention on Bribery of Foreign Public Official in International Business Transaction disetujui. Tujuan dikeluarkannya instrumen ini adalah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana suap dalam transaksi bisnis internasional. Konvensi ini menghimbau negara-negara untuk mengembangkan aturan hukum, termasuk hukuman (pidana) bagi para pelaku serta kerjasama internasional untuk mencegah tindak pidana suap dalam bidang ini.
4. Masyarakat Uni Eropa
Di negara-negara Uni Eropa, gerakan pemberantasan korupsi secara internasional dimulai pada sekitar tahun 1996. Tahun 1997, the Council of Europe Program against Corruption menerima kesepakatan politik untuk memberantas korupsi dengan menjadikan isu ini sebagai agenda prioritas. Pemberantasan ini dilakukan dengan pendekatan serta pengertian bahwa: karena korupsi mempunyai banyak wajah dan merupakan masalah yang kompleks dan rumit, maka pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan pendekatan multi-disiplin; monitoring yang efektif, dilakukan dengan kesungguhan dan komprehensif serta diperlukan adanya fleksibilitas dalam penerapan hukum.  
Pada tahun 1997, komisi menteri-menteri negara-negara Eropa mengadopsi 20  Guiding Principles untuk memberantas korupsi, dengan mengidentifikasi area-area yang rawan korupsi dan meningkatkan cara-cara efektif dan strategi pemberantasannya. Pada tahun 1998 dibentuk GRECO atau the Group of States against Corruption yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas negara anggota memberantas korupsi. Selanjutnya negara-negara Uni Eropa mengadopsi the Criminal Law Convention on Corruption, the Civil Law Convention on Corruption dan Model Code of Conduct for Public Officials. 
B.  GERAKAN LEMBAGA SWADAYA INTERNASIONAL
(INTERNATIONAL NGOs)
1. Transparency International
Transparency International  (TI) adalah sebuah organisasi internasional non-pemerintah yang memantau dan mempublikasikan hasil-hasil penelitian mengenai korupsi yang dilakukan oleh korporasi dan korupsi politik di tingkat internasional. Setiap tahunnya TI menerbitkan Indeks Persepsi Korupsi serta daftar perbandingan korupsi di negara-negara di seluruh dunia. TI berkantor pusat di Berlin, Jerman, didirikan pada sekitar bulan Mei 1993 melalui inisiatif Peter Eigen, seorang mantan direktur regional Bank Dunia (World Bank).
Pada tahun 1995, TI mengembangkan Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index). CPI membuat peringkat tentang prevalensi korupsi di berbagai negara, berdasarkan survei yang dilakukan terhadap pelaku bisnis dan opini masyarakat yang diterbitkan setiap tahun dan dilakukan hampir di 200 negara di dunia. CPI disusun dengan memberi nilai atau score pada negara-negara mengenai tingkat korupsi dengan range nilai antara 1-10. Nilai 10 adalah nilai yang tertinggi dan terbaik sedangkan semakin rendah nilainya, negara dianggap atau ditempatkan sebagai negara-negara yang tinggi angka korupsinya.
POSISI INDONESIA DALAM INDEKS PERSEPSI KORUPSI TI
Tahun
Score CPI
Nomor / Peringkat
Jumlah Negara Yang Disurvei
2002
1.9
96
102
2003
1.9
122
133
2004
2.0
133
145
2005
2.2
137
158
2006
2.4
130
163
2007
2.3
143
179
2008
2.6
126
166

Dalam survey ini, setiap tahun umumnya Indonesia menempati peringkat  sangat buruk dan buruk. Namun setelah tahun 2009, nilai rapor ini membaik sedikit demi sedikit. Tidak jelas faktor apa yang memperbaiki nilai ini, namun dalam realita situasi dan kondisi korupsi secara kualitatif justru terlihat semakin parah. Melihat laporan survey TI, nampak bahwa peringkat Indonesia semakin tahun semakin membaik. Namun cukup banyak pula masyarakat Indonesia dan masyarakat internasional yang tidak terlalu yakin terhadap validitas survey tersebut. Walaupun tidak benar, secara sinis di Indonesia ada gurauan
2.  TIRI
TIRI  (Making Integrity Work) adalah sebuah organisasi independen internasional non-pemerintah yang memiliki head-office di London, United Kingdom dan memiliki kantor perwakilan di beberapa negara termasuk Jakarta. TIRI didirikan dengan keyakinan bahwa dengan integritas, kesempatan besar untuk perbaikan dalam pembangunan berkelanjutan dan merata di seluruh dunia akan dapat tercapai. Misi dari TIRI adalah memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang adil dan berkelanjutan dengan mendukung pengembangan integritas di seluruh dunia. TIRI berperan sebagai katalis dan inkubator untuk inovasi baru dan pengembangan jaringan.
Organisasi ini bekerja dengan pemerintah, kalangan bisnis, akademisi dan masyarakat sipil, melakukan sharing keahlian dan wawasan untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan praktis yang diperlukan untuk mengatasi korupsi dan mempromosikan integritas. TIRI memfokuskan perhatiannya pada pencarian hubungan sebab akibat antara kemiskinan dan tata pemerintahan yang buruk. Salah satu program yang dilakukan TIRI adalah dengan membuat jejaring dengan universitas untuk mengembangkan kurikulum Pendidikan Integritas dan/atau Pendidikan Anti Korupsi di perguruan tinggi.
C. INSTRUMEN INTERNASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI
1. United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
Salah satu instrumen internasional yang sangat penting dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah United Nations Convention against Corruption  yang telah ditandatangani oleh lebih dari 140 negara. Penandatanganan pertama kali dilakukan di konvensi internasional yang diselenggarakan di  Mérida, Yucatán, Mexico, pada tanggal 31 Oktober 2003.
Tindak pidana korupsi dapat diberantas melalui Badan Peradilan. Namun menurut konvensi ini, salah satu hal yang terpenting dan utama adalah masalah pencegahan korupsi. Bab yang terpenting dalam konvensi didedikasikan untuk pencegahan korupsi dengan mempertimbangkan sektor publik maupun sektor privat (swasta). Salah satunya dengan mengembangkan model kebijakan preventif seperti :
• pembentukan badan anti-korupsi;
• peningkatan transparansi dalam pembiayaan kampanye untuk pemilu dan partai politik;
• promosi terhadap efisiensi dan transparansi pelayanan publik;
• rekrutmen atau penerimaan pelayan publik (pegawai negeri) dilakukan berdasarkan prestasi;
• adanya kode etik yang ditujukan bagi pelayan publik (pegawai negeri) dan mereka harus tunduk pada kode etik tsb;
• transparansi dan akuntabilitas keuangan publik;
• penerapan tindakan indisipliner dan pidana bagi pegawai negeri yang korup;
• dibuatnya persyaratan-persyaratan khusus terutama pada sektor publik yang sangat rawan seperti badan peradilan dan sektor pengadaan publik;
• promosi dan pemberlakuan standar pelayanan publik;
• untuk pencegahan korupsi yang efektif, perlu upaya dan keikutsertaan dari selu-ruh komponen masyarakat;
• seruan kepada negara-negara untuk secara aktif mempromosikan keterlibatan organisasi non-pemerintah (LSM/NGOs) yang berbasis masyarakat, serta unsur-unsur lain dari civil society;
• peningkatkan kesadaran masyarakat (public awareness) terhadap korupsi termasuk dampak buruk korupsi serta hal-hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat yang mengetahui telah terjadi TP korupsi.
2. Convention on Bribery of Foreign Public Official in
International Business Transaction Convention on Bribery of Foreign Public Official in International Business Transaction adalah sebuah konvensi internasional yang dipelopori oleh OECD. Konvensi Anti Suap ini menetapkan standar-standar hukum yang mengikat (legally binding) negara-negara peserta untuk mengkriminalisasi pejabat publik asing yang menerima suap (bribe) dalam transaksi bisnis internasional. Konvensi ini juga memberikan standar-standar atau langkah-langkah yang terkait yang harus dijalankan oleh negara perserta sehingga isi konvensi akan dijalankan oleh negara-negara peserta secara efektif.
Convention on Bribery of Foreign Public Official in International Business Transaction adalah konvensi internasional pertama dan satu-satunya instrumen anti korupsi yang memfokuskan diri pada sisi ‘supply’ dari tindak pidana suap. Ada 34 negara anggota OECD dan empat negara non-anggota yakni Argentina, Brasil, Bulgaria dan Afrika Selatan yang telah meratifikasi dan mengadopsi konvensi internasional ini.
D. PENCEGAHAN KORUPSI :  BELAJAR DARI NEGARA LAIN
India adalah salah satu negara demokratis yang dapat dianggap cukup sukses memerangi korupsi. Meskipun korupsi masih cukup banyak ditemui, dari daftar peringkat negara-negara yang disurvey oleh Transparency Internasional (TI), India menempati ranking lebih baik daripada Indonesia. Pada tahun 2005, dari survey yang dilakukan oleh TI, 62% rakyat India percaya bahwa korupsi benar-benar ada dan bahkan terasa dan dialami sendiri oleh masyarakat yang di-survey. Di India, Polisi menduduki ranking pertama untuk lembaga yang terkorup diikuti oleh Pengadilan dan Lembaga Pertanahan.  Dari survey TI, pada tahun 2007, India menempati peringkat 72 (sama kedudukannya dengan China dan Brazil). Pada tahun yang sama, negara tetangga India seperti Srilangka menempati peringkat 94, Pakistan peringkat 138 dan Bangladesh peringkat 162. Pada tahun 2007 tersebut, Indonesia menempati nomor 143 bersama-sama dengan Gambia, Rusia dan Togo dari 180 negara yang di-survey. Peringkat yang cukup buruk jika dibandingkan dengan India yang sama-sama negara berkembang.


G.Tindak Pidana Korupsi dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Sejarah pemberantasan korupsi yang cukup panjang di Indonesia menunjukkan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi memang membutuhkan penanganan yang ekstra keras dan membutuhkan kemauan politik yang sangat besar dan serius dari pemerintah yang berkuasa. Politik pemberantasan korupsi itu sendiri tercermin dari peraturan perundang-undangan yang dilahirkan pada periode pemerintahan tertentu. Lahirnya undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sesungguhnya tidaklah cukup untuk menunjukkan keseriusan atau komitmen pemerintah. Perlu lebih dari sekedar melahirkan suatu peraturan perundang-undangan, yaitu menerapkan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang dengan cara mendorong aparat penegak hukum yang berwenang untuk memberantas korupsi dengan cara-cara yang tegas, berani, dan tidak pandang bulu.
1. Delik Korupsi dalam KUHP
KUHP yang diberlakukan di Indonesia sejak 1 Januari 1918 merupakan warisan Belanda. Ia merupakan kodifikasi dan unifikasi yang berlaku bagi semua golongan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi, diundangkan dalam Staatblad 1915 Nomor 752 berdasarkan KB 15 Oktober 1915. Sebagai hasil saduran dari  Wetboek van Strafrecht Nederland  1881, berarti 34 tahun lamanya baru terjelma unifikasi berdasar asas konkordansi ini. Dengan demikian, KUHP itu pada waktu dilahirkan bukan barang baru. Dalam pelaksanaannya, diperlukan banyak penyesuaian untuk memberlakukan KUHP di Indonesia mengingat sebagai warisan Belanda terdapat banyak ketentuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.
Meski tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana korupsi di dalamnya, KUHP telah mengatur banyak perbuatan korupsi, pengaturan mana kemudian diikuti dan ditiru oleh pembuat undang-undang pemberantasan korupsi hingga saat ini. Namun demikian terbuka jalan lapang untuk menerapkan hukum pidana yang sesuai dan selaras dengan tata hidup masyarakat Indonesia mengingat KUHP yang kita miliki sudah tua dan sering diberi merek kolonial.Dalam perjalanannya KUHP telah diubah, ditambah, dan diperbaiki oleh beberapa undang-undang nasional seperti Undang-undang Nomor 1 tahun 1946, Undang-undang Nomor 20 tahun 1946, dan Undang-undang Nomor 73 tahun 1958, termasuk berbagai undang-undang mengenai pemberantasan korupsi yang mengatur secara lebih khusus beberapa ketentuan yang ada di KUHP.
2. Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/ Peperpu/013/1950.
Pendapat yang menyatakan bahwa korupsi disebabkan antara lain oleh buruknya peraturan yang ada telah dikenal sejak dulu. Dengan demikian pendapat bahwa perbaikan peraturan antikorupsi akan membawa akibat berkurangnya korupsi tetap menjadi perdebatan.Peraturan yang secara khusus mengatur pemberantasan korupsi adalah Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/Peperpu/013/1950, yang kemudian diikuti dengan Peraturan Penguasa Militer tanggal 9 April 1957 Nomor Prt/PM/06/1957, tanggal 27 mei 1957 Nomor Prt/PM/03/1957, dan tanggal 1 Juli 1957 Nomor Prt/PM/011/1957.
3. Undang-Undang No.24 (PRP) tahun 1960 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dari permulaan dapat diketahui bahwa Peraturan Penguasa Perang Pusat tentang Pemberantasan Korupsi itu bersifat darurat, temporer, dan berlandaskan Undang-undang Keadaan Bahaya. Dalam keadaan normal ia memerlukan penyesuaian. Atas dasar pertimbangan penyesuaian keadaan itulah lahir kemudian Undang-undang Nomor 24 (Prp) tahun 1960 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pada mulanya berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.Perubahan utama dari Peraturan Penguasa Perang Pusat ke dalam Undang-undang ini adalah diubahnya istilah perbuatan menjadi tindak pidana. Namun demikian undang-undang ini ternyata dianggap terlalu ringan dan menguntungkan tertuduh mengingat pembuktiannya lebih sulit.
4. Undang-Undang No.3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejarah tidak mencatat banyak perkara tindak pidana korupsi pada periode 1960-1970. Tidak diketahui apakah karena undang-undang tahun 1960 tersebut efektif ataukah karena pada periode lain sesudahnya memang lebih besar kuantitas maupun kualitasnya.Dalam periode 1970-an, Presiden membentuk apa yang dikenal sebagai Komisi 4 dengan maksud agar segala usaha memberantas korupsi dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Komisi 4 ini terdiri dari beberapa orang yaitu Wilopo, S.H., I.J. Kasimo, Prof. Ir. Johannes,  dan Anwar Tjokroaminoto. Adapun tugas Komisi 4 adalah:
a.  Mengadakan penelitian dan penilaian terhadap kebijakan dan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pemberantasan korupsi.
b.  Memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai kebijaksanaan yang masih diperlukan dalam pemberantasan korupsi.
5. TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Seiring dengan gerakan reformasi yang timbul dari ketidakpuasan rakyat atas kekuasaan Orde baru selama hampir 32 tahun, keinginan untuk menyusun tatanan kehidupan baru menuju masyarakat madani berkembang di Indonesia. Keinginan untuk menyusun tatanan baru yang lebih mengedepankan civil society itu dimulai dengan disusunnya seperangkat peraturan perundang-undangan yang dianggap lebih mengedepankan kepentingan rakyat sebagaimana tuntutan reformasi yang telah melengserkan Soeharto dari kursi kepresidenan.Melalui penyelenggaraan Sidang Umum Istimewa MPR, disusunlah TAP No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. TAP MPR ini di dalamnya memuat banyak amanat untuk membentuk perundang-undangan yang akan mengawal pembangunan orde reformasi, termasuk amanat untuk menyelesaikan masalah hukum atas diri mantan Presiden Soeharto beserta kroni-kroninya.
6. Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 mempunyai judul yang sama dengan TAP MPR No. XI/MPR/1998 yaitu tentang Penyelenggara negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Lahirnya undang-undang ini memperkenalkan suatu terminologi tindak pidana baru atau kriminalisasi atas pengertian Kolusi dan Nepotisme.Dalam undang-undang ini diatur pengertian kolusi sebagai tindak pidana, yaitu adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara negara, atau antara penyelenggara negara dan pihak lain, yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau Negara. Sedangkan tindak pidana nepotisme didefinisikan sebagai adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara.
7. Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lahirnya undang-undang pemberantasan korupsi Nomor 31 tahun 1999 dilatar belakangi oleh 2 alasan, yaitu pertama bahwa sesuai dengan bergulirnya orde reformasi dianggap perlu meletakkan nilai-nilai baru atas upaya pemberantasan korupsi, dan kedua undang-undang sebelumnya yaitu UU No. 3 tahun 1971 dianggap sudah terlalu lama dan tidak efektif lagi. Apa yang diatur sebagai tindak pidana korupsi di dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebetulnya tidak sungguh-sungguh suatu yang baru karena pembuat undang-undang masih banyak menggunakan ketentuan yang terdapat di dalam undang-undang sebelumnya.
8. Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 merupakan undang-undang yang lahir semata untuk memperbaiki kelemahan dan kekurangan undang-undang terdahulu. Sebagaimana telah disebutkan di atas, beberapa kelemahan tersebut kemudian direvisi di dalam undang-undang baru. Adapun revisi atas kelemahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 adalah:
a.  Penarikan pasal-pasal perbuatan tertentu dari KUHP sebagai tindak pidana korupsi dilakukan dengan cara mengadopsi isi pasal secara keseluruhan sehingga perubahan KUHP tidak akan mengakibatkan ketidaksinkronan.
b.  Pengaturan alasan penjatuhan pidana mati didasarkan atas perbuatan korupsi yang dilakukan atas dana-dana yang digunakan bagi penanggulangan keadaan tertentu seperti keadaan bahaya, bencana nasional, dan krisis moneter.
c.  Dicantumkannya aturan peralihan yang secara tegas menjadi jembatan antara undang-undang lama yang sudah tidak berlaku dengan adanya undang-undang baru, sehingga tidak lagi menimbulkan resiko kekosingan hukum yang dapat merugikan pemberantasan tindak pidana korupsi.
9.  Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lahirnya Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang menghendaki dibentuknya suatu komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagai suatu tindak pidana yang bersifat luar biasa (extra ordinary crime), pemberantasan korupsi dianggap perlu dilakukan dengan cara-cara yang juga luar biasa. Cara-cara pemberantasan korupsi yang luar biasa itu sebetulnya telah tercantum di dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 di antaranya mengenai alat-alat bukti yang dapat dijadikan sebagai dasar pembuktian di pengadilan termasuk adanya beban pembuktian terbalik terbatas atau berimbang di mana pelaku tindak pidana korupsi juga dibebani kewajiban untuk membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan hasil tindak pidana korupsi.
Namun demikian, pembantukan Komisi Pemberantasan Korupsi tetap dianggap sebagai penjelmaan upaya luar biasa dari pemberantasan korupsi, utamanya dengan mengingat bahwa KPK diberikan kewenangan yang lebih besar dibanding insitutsi pemberantasan korupsi yang telah ada sebelumnya yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.
10.    Undang-undang No. 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) 2003.
Merajalelalanya korupsi ternyata tidak hanya di Indonesia, tetapi juga hampir di seluruh belahan dunia. Hal ini terbukti dengan lahirnya  United Nation Convention Against Corruption atau UNCAC sebagai hasil dari Konferensi Merida di Meksiko tahun 2003. Sebagai wujud keprihatinan dunia atas wabah korupsi, melalui UNCAC disepakati untuk mengubah tatanan dunia dan mempererat kerjasama pemberantasan korupsi. Beberapa hal baru yang diatur di dalam UNCAC antara lain kerjasama hukum timbal balik (mutual legal assistance), pertukaran narapidana (transfer of sentence person), korupsi di lingkungan swasta (corruption in public sector), pengembalian aset hasil kejahatan (asset recovery), dan lain-lain.
11.  Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000 tentang Peranserta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 merupakan amanat Undang-un-dang Nomor 31 tahun 1999 yang mengatur adanya peran serta ma-syarakat dalam pem-berantasan korupsi.Adapun latar belakang diaturnya peran serta masyarakat dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 adalah ka-rena korupsi menyebabkan krisis kepercayaan. Korupsi di berbagai bidang pemerintahan menyebabkan kepercay-aan dan dukungan terhadap pemerintahan menjadi mi-nim, padahal tanpa dukungan rakyat program perbaikan dalam bentuk apapun tidak akan berhasil.
Sebaliknya jika rakyat memiliki kepercayaan dan mendukung pemerin-tah serta berperan serta dalam pemberantasan korupsi maka korupsi bisa ditekan semaksimal mungkin.
### DELIK KORUPSI MENURUT UU NO. 31 TAHUN 1999 JO. UU NO.  20  TAHUN  2001                                                                                                                                   
Berdasarkan undang-undang, kita dapat membedakan 30 perbuatan yang masuk kategori sebagai delik korupsi. 30 perbuatan korupsi itu diatur dalam 13 pasal. Untuk mempermudah pemahaman, penjelasan atas delik-delik korupsi dalam undang-undang dilakukan berdasarkan perumusan delik sebagaimana dijelaskan pada bagian terdahulu, yaitu delik korupsi yang dirumuskan oleh pembuat undang-undang dan delik korupsi yang ditarik dari KUHP baik secara langsung maupun tidak secara langsung. Namun tidak semua delik korupsi di dalam undang-undang yang akan dijelaskan disini, tetapi beberapa perbuatan korupsi yang utama dan umum saja termasuk mengenai gratifikasi yang belum banyak dipahami oleh masyarakat. Adapun delik-delik korupsi yang diatur dalam undang-undang adalah:
• Pasal  2
(1)  Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)  Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
• Pasal  3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kouangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
• Pasal 13
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
• Pasal 15
Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.
• Pasal 5
(1)   Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a.  memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b.  memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2)  Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
• Pasal 11
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (UU No. 31 Tahun 1999).
• Pasal 12
‘Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, atau Pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”. (UU No. 31 Tahun 1999).
• Pasal 6
(1)  Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150,000,000,00 (seratus limapuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750,000,000,00 (tujuhratus limapuluh juta rupiah) setiap orang yang:
a.  Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau
b.  Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasehat atau pendapat yag akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
(2)  Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (UU No. 31 Tahun 1999).
• Pasal 7
“Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387 atau Pasal 388 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah)”. (UU No. 31 Tahun 1999).
• Pasal 8
“Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” (UU No. 31 Tahun 1999)”.
• Pasal 9
“Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (UU No. 31 Tahun 1999).
• Pasal 10
“Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah)”. (UU No. 31 Tahun 1999).



H.Peran Siswa dalam Gerakan Anti Korupsi
Korupsi adalah kejahatan luar biasa  (extra ordinary crime) yang berdampak sangat luar biasa. Pada dasarnya korupsi berdampak buruk pada seluruh sendi kehidupan manusia. Korupsi merupakan salah satu faktor penyebab utama tidak tercapainya keadilan dan kemakmuran suatu bangsa. Korupsi juga berdampak buruk pada sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan. Yang tidak kalah penting korupsi juga dapat merendahkan martabat suatu bangsa dalam tata pergaulan internasional.
Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah bersifat kolosal dan ibarat penyakit sudah sulit untuk disembuhkan. Korupsi dalam berbagai tingkatan sudah terjadi pada hampir seluruh sendi kehidupan dan dilakukan oleh hampir semua golongan masyarakat. Dengan kata lain korupsi sudah menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari yang sudah dianggap biasa. Oleh karena itu sebagian masyarakat menganggap korupsi bukan lagi merupakan kejahatan besar. Jika kondisi ini tetap dibiarkan seperti itu, maka hampir dapat dipastikan cepat atau lambat korupsi akan menghancurkan negeri ini. Oleh karena itu sudah semestinya kita menempatkan korupsi sebagai musuh bersama (common enemy) yang harus kita perangi bersama-sama dengan sungguh-sungguh
A. PERAN SISWA
Dengan kemampuan intelektual yang tinggi, jiwa muda yang penuh semangat, dan idealisme yang murni telah terbukti bahwa siswa selalu mengambil peran penting dalam sejarah perjalanan bangsa ini. Dalam beberapa peristiwa besar perjalanan bangsa ini telah terbukti bahwa siswa berperan sangat penting sebagai agen perubahan (agent of change). Dalam konteks gerakan anti-korupsi, siswa juga diharapkan dapat tampil di depan menjadi motor penggerak. Siswa didukung oleh kompetensi dasar yang mereka miliki, yaitu: intelegensia, kemampuan berpikir kritis, dan keberanian untuk menyatakan kebenaran. Dengan kompetensi yang mereka miliki tersebut siswa diharapkan mampu menjadi agen perubahan, mampu menyuarakan kepentingan rakyat, mampu mengkritisi kebijakan-kebijakan yang koruptif, dan mampu menjadi  watch dog lembaga-lembaga negara dan penegak hukum.
B. KETERLIBATAN SISWA
Keterlibatan siswa dalam gerakan anti korupsi pada dasarnya dapat dibedakan menjadi empat wilayah, yaitu di lingkungan keluarga, di  lingkungan sekolah, di masyarakat sekitar, dan di  tingkat lokal/nasional. Lingkungan keluarga dipercaya dapat menjadi tolak ukur yang pertama dan utama bagi siswa untuk menguji apakah proses internalisasi anti korupsi di dalam diri mereka sudah terjadi.
Keterlibatan siswa dalam gerakan anti korupsi di lingkungan sekolah tidak bisa dilepaskan dari status siswa sebagai peserta didik yang mempunyai kewajiban ikut menjalankan visi dan misi sekolahnya. Sedangkan keterlibatan siswa dalam gerakan anti korupsi di masyarakat dan di tingkat lokal/nasional terkait dengan status siswa sebagai seorang warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat lainnya.
1. Di Lingkungan KeluargaInternalisasi karakter anti korupsi di dalam diri siswa dapat dimulai dari lingkungan keluarga. Kegiatan tersebut dapat berupa melakukan pengamatan terhadap perilaku keseharian anggota keluarga, misalnya:
a.  Apakah penghasilan orang tua tidak berasal dari tindak korupsi? Apakah orang tua tidak menyalahgunakan fasilitas kantor yang menjadi haknya?
b.  Apakah ada diantara anggota keluarga yang menggunakan produk-produk bajakan (lagu, film, software, tas, sepatu, dsb).
2. Di Lingkungan Sekolah
Keterlibatan siswa dalam gerakan anti-korupsi di lingkungan sekolah dapat dibagi ke dalam dua wilayah, yaitu  untuk individu siswanya sendiri, dan untuk komunitas siswa. Untuk konteks individu, seorang siswa diharapkan dapat mencegah agar dirinya sendiri tidak berperilaku koruptif dan tidak korupsi. Sedangkan untuk konteks komunitas, seorang siswa diharapkan dapat mencegah agar rekan-rekannya sesama siswa dan organisasi kesiswaan di sekolah tidak berperilaku koruptif dan tidak korupsi.
Agar seorang siswa dapat berperan dengan baik dalam gerakan anti-korupsi maka pertama-pertama siswa tersebut harus berperilaku anti-koruptif dan tidak korupsi dalam berbagai tingkatan. Dengan demikian siswa tersebut harus mempunyai nilai-nilai anti-korupsi dan memahami korupsi dan prinsip-prinsip anti-korupsi. Kedua hal ini dapat diperoleh dari mengikuti kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar dan kuliah pendidikan anti korupsi. Nilai-nilai dan pengetahuan yang diperoleh tersebut harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain seorang siswa harus mampu mendemonstrasikan bahwa dirinya bersih dan jauh dari perbuatan korupsi.
3. Di Masyarakat Sekitar
Hal yang sama dapat dilakukan oleh siswa atau kelompok siswa untuk mengamati lingkungan di lingkungan masyarakat sekitar, misalnya:
a.  Apakah kantor-kantor pemerintah menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakatnya dengan sewajarnya: pembuatan KTP, SIM, KK, laporan kehilangan, pelayanan pajak? Adakah biaya yang diperlukan untuk pembuatan surat-surat atau dokumen tersebut? Wajarkah jumlah biaya dan apakah jumlah biaya tersebut resmi diumumkan secara transparan sehingga masyarakat umum tahu?
b.  Apakah infrastruktur kota bagi pelayanan publik sudah memadai? Misalnya: kondisi jalan, penerangan terutama di waktu malam, ketersediaan fasilitas umum, rambu-rambu penyeberangan jalan, dsb.
c.  Apakah pelayanan publik untuk masyarakat miskin sudah memadai? Misalnya: pembagian kompor gas, Bantuan Langsung Tunai, dsb.
4. Di Tingkat Lokal Dan Nasional
Dalam konteks nasional, keterlibatan seorang siswa dalam gerakan anti korupsi bertujuan agar dapat mencegah terjadinya perilaku koruptif dan tindak korupsi yang masif dan sistematis di masyarakat. Siswa dengan kompetensi yang dimilikinya dapat menjadi pemimpin  (leader) dalam gerakan massa anti korupsi baik yang bersifat lokal maupun nasional.Berawal dari kegiatan-kegiatan yang terorganisir dari dalam sekolah, siswa dapat menyebarkan perilaku anti korupsi kepada masyarakat luas, dimulai dari masyarakat yang berada di sekitar sekolah kemudian akan meluas ke lingkup yang lebih luas. Kegiatan-kegiatan anti korupsi yang dirancang dan dilaksanakan secara bersama dan berkesinambungan oleh siswa dari berbagai Perguruan Tinggi akan mampu membangunkan kesadaran masyarakat akan buruknya korupsi yang terjadi di suatu negara.


Penutup
Dengan kekayaan yang sangat melimpah ini, rakyat Indonesia seharusnya dapat hidup lebih baik dan bahkan sangat mungkin untuk menjadi yang terbaik di dunia ini. Sudah sewajarnya kalau penduduk Indonesia hidup sejahtera jika melihat kekayaan yang dimiliki tersebut. Tidak ada orang yang kelaparan, tidak ada orang yang menderita karena sakit dan tidak mampu untuk berobat, tidak ada lagi kebodohan karena setiap orang mampu bersekolah sampai tingkat yang paling tinggi, tidak ada orang yang tinggal di kolong jembatan lagi karena semua orang mempunyai tempat tinggal layak, tidak ada kemacetan yang parah karena kota tertata dengan baik, anak-anak tumbuh sehat karena ketercukupan gizi yang baik.
Anak-anak jalanan, pengemis, dan penyakit masyarakat lain sudah menjadi cerita masa lalu yang sudah tidak ada lagi. Anak yatim, orang-orang usia lanjut hidup sejahtera dan diperhatikan oleh pemerintah. Bukan sebuah kesengajaan bahwa di tengah kata Indonesia ada kata ‘ONE’, ind-one-sia, yang berarti satu. Tentunya ini akan bisa diartikan bahwa Indonesia bisa menjadi negara nomor satu di dunia. Tentu saja bisa, dengan melihat begitu kayanya negeri ini, subur, gemah ripah loh jinawi, Indonesia sangat potensial untuk menjadi negara nomor satu di dunia. Tentunya dengan catatan, tidak ada korupsi, tidak ada yang mengambil hak orang lain, dan tidak ada yang menjarah kekayaan negara.Sebab apabila masih ada yang korupsi dan mengambil hak-hak orang lain, Negara Indonesia tidak lagi ‘ONE’ namun akan berubah menjadi In-DONE-sia, “DONE”, selesai! Tamat!, Bangsa dan Negara ini selesai! Indonesia sebagai bangsa dan Negara tidak lagi eksis. Kemudian, kalau Indonesia tidak lagi eksis, Indonesia hanya menjadi cerita masa lalu, bagaimana kelak nasib anak cucu kita? Anda bisa membayangkan?
Oleh sebab itu mari satukan langkah, mari perangi korupsi dengan mengawali dari diri sendiri, dengan harapan besar bagi kejayaan negeri ini serta kesejahteraan bangsa yang
ada di dalamnya. Tidak ada yang tidak mungkin di muka bumi ini, sesuatu yang besar selalu diawali dengan satu langkah kecil namun pasti dan penuh integritas. Selamat datang generasi anti korupsi!.


Daftrar pustaka :